Langsung ke konten utama

Postingan

Persidangan Besok, Ahok Akan Ditemani Sebanyak 80 Pengacara

Berita Teraktual , Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didampingi oleh 80 orang kuasa hukum dalam perkara penistaan agama yang akan mulai disidang besok (13/12) di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum pendamping Ahok menamakan diri Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika yang diketuai Sirra Prayuna. Dia menuturkan, dari 80 orang tersebut, akan dibagi tugas-tugasnya. "Kami terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam menghadapi persidangan perdana pada 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB," kata ketua tim Sirra Prayuna dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12). Menurutnya, 80 pengacara itu terbagi atas tim ligitasi dan nonligitasi. Tim ligitasi yang berjumlah 20 orang akan mendampingi Ahok di persidangan. Sementara 60 orang pengacara nonligitiasi bertugas di luar persidangan. BACA JUGA : - Gelar Hari Peringatan Maulid Nabi, Ahok Minta Maaf Pada Umat Muslim - Djarot Dukung Sidang Ahok Ditayangkan Live di TV - Hadiri Peringatan Maulid ...

Aktivis HAM : Ahok Korban Kriminalisi

Berita Teraktual , Jakarta - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Sabtu (10/12/2016) ini diperingati sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) dengan menyatakan sikap terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama korban dari upaya fitnah dan pemelintiran yang dilakukan oleh orang yang bermaksud jahat padanya dan korban penggunaan Pasal 156a yang termasuk 'pasal karet' yang bisa ditarik-tarik buat menjerat sesuai kepentingan penguasa dan pihak yang mengaku mayoritas," kata Sulistyowati Irianto, dosen antropologi Universitas Indonesia saat membacakan pernyataan sikap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu. Amsik meminta para penegak hukum, khususnya para hakim, agar mengadili Ahok secara adil, jujur dan terbuka, berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi,...

Shibab Rizieq CS Terancam Penjara 2 Tahun Terkait Demo 212

Berita Teraktual , Jakarta - Adanya intimidasi dan upaya penghalangan terhadap jurnalis Metro Tv saat meliput aksi super damai 212, pada jumat 2 Desember lalu. Dewan Pers menyarankan agar Metro Tv melakukan pengaduan resmi ke Dewan Pers, agar intimidasi terhadap jurnalis tak kembali terjadi “Saya sarankan Metro Tv punya pengaduan resmi kepada Dewan Pers untuk di-follow up. Sehingga tidak terhenti begitu saja,” kata Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduan dan Etika Imam Wahyudi kepada Metro Tv, Minggu (4/12/2016) Pernyataan Imam tersebut menyikapi Intimidasi terhadap jurnalis yang menimpa dua reporter dan satu juru kamera Metro Tv yang tengah meliput aksi pada 2 Desember lalu. Jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa aksi tersebut adalah juru kamera Shinta Novita dan reporter Aftian Siswoyo di halaman Masjid Istiqlal dan reporter Rifai Pamone di depan Gedung Sapta Pesona. Menurut Imam upaya penghalangan atau intimidasi yang membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugas dengan p...

Buni Yani dan Ahok, Siapakah Yang Lebih Terzalimi?

Berita Teraktual , Jakarta - Dalam kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKIJakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama  dan penyebar video dan transkrip di Facebook, Buni Yani sama-sama beperkara. Meski beda kasus, namun keduanya berkaitan. Ahok sendiri telah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun saat pengumuman tersebut, Ahok tampak tenang. Ahok pun sempat menyinggung kemungkinan hasil gelar perkara tentang pernyataannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan dia seakan telah mengetahui akan menjadi tersangka beberapa waktu sebelum pengumuman hasilnya. "Biarpun ancam penjarakan saya. Bapak nggak usah khawatir, tanggung. Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara dizalimin," kata Ahok di hadapan warga beberapa waktu lalu. BACA JUGA : - Buni Yani Siap Ajukan Praperadilan Hari Ini - Ahok : Makin Cepat Sidang Makin Bagus - T ernyata Sosok Inilah Yang Mendapat Keuntungan Dalam Demo 2 Desember Tak hany...

Nasaruddin Umar : Ahok Jalankan Tugasnya Dengan Ajaran Islam, Namun Tidak Ada Aksi Bela Islam Yang Membelanya

Berita Teraktual , Jakarta - Islam melarang pelacuran. Hukumnya sangat pasti dan tegas. Ketika Ahok menutup komplek pelacuran terbesar di Kalijodo, adakah aksi atas nama Islam untuk mendukungnya? Islam melarang Narkoba. Ketika Ahok menutup diskotik Stadium dan Milles yang menjadi sarang peredaran narkoba, adakah aksi atas nama Islam yang mendukungnya? Islam melarang korupsi. Ketika Ahok bergelut kekeuh tidak mau toleran dengan bancakan proyek-proyek APBD yang biasanya dilakukan oknum-oknum serakah, adakah aksi bela Islam yang mendukungnya? Islam mewajibkan orang melaksanakan amanah. Ketika Ahok secara ketat memerintahkan semua pegawai Pemda DKI untuk bekerja melayani rakyat, sebab gaji mereka selama ini dibayar oleh duit rakyat, adakah aksi atas nama Islam yang mendukungnya? Islam memerintahkan membangun rumah ibadah. Ketika Ahok membangun mesjid di Balaikota dan Mesjid Raya Jakarta di Daan Mogot, adakah aksi bela Islam yang mendukungnya? Islam mengajarkan kebersihan. Ketika Ahok meng...

Ingin Bebaskan 10 Aktivis yang Dianggap Makar, Prabowo Minta Bantuan Jokowi

Berita Teraktual , Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‎yang mau menemui langsung jutaan umat Islam dan saalat Jumat bersama di Silang Monas kemarin. Namun begitu, kata Ferry, Prabowo juga meminta Jokowi agar para aktivis dan tokoh yang ditangkap polisi terkait dugaan makar ‎untuk dibebaskan seluruhnya. ”Dan tetapi kemudian Pak Probowo juga minta bahwa temen-temen yang diperiksa, (lalu) ditahan kemarin itu cepet dibebaskan,” ujar Ferry saat ditemui Sindonews, usai diskusi Polemik SindoTrijaya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12/2016). Ferry menilai, langkah Jokowi menemui umat Islam di aksi Bela Islam III telah memperbaiki hubungan Jokowi dengan rakyatnya yang sempat memburuk, meski‎ hal itu idealnya dilakukan Jokowi pada aksi 4 November 2016 lalu. BACA JUGA : - Dugaan Kasus Makar, Nasib Ahmad Dhani Vs Ditentukan Hari Ini - Artis Seksi Ini Unggah Foto P...

Kini Ahmad Dhani Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Makar

Berita Teraktual , Jakarta - Polisi menangkap 10 tersangka makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 2 Desember 2016 dini hari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga pasal berbeda. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk musikus Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara tujuh tersangka dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 terkait permufakatan jahat untuk makar. "Ya, jadi AD itu terkait Pasal 207. Yang tujuh itu terkait Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP, dan yang dua terkait Pasal 28 UU ITE," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016). Pasal 207 KUHP mengatur soal penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun.  BACA JUGA : - Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Ada Masalah Apa? - Ahok : Makin Cepat Sidang Makin Bagus - Tidak Terima Jadi...