Langsung ke konten utama

Kasus Ahmad Dhani, Polisi Panggil Paksa Amien Rais dan Habib Rizieq


Berita Teraktual - Polisi akan segera menerbitkan surat perintah untuk membawa secara paksa para saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.

Surat perintah itu akan diterbitkan jika para saksi mengabaikan surat panggilan yang ketiga. Perlu diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya telah  melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden oleh artis terkenal Ahmad Dhani. Mereka diminta hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis (24/11/2016).

Namun, dari delapan orang saksi yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan. Ketujuh saksi lainnya di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyonomengatakan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya. Namun Awi menjelaskan bahwa sejauh ini belum mendapat informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan ketujuh saksi itu. Jika para saksi tetap tidak hadir setelah polisi mengirimkan surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada peristiwa demo 4 November.

Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Direvisi MK Pakar hukum pidana, Muzakir menilai, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal 207 KUHP untuk kasus Ahmad Dhani. "Pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah direvisi oleh MK. Kalau sudah diuji di MK maka pasal penghinaan terhadap presiden ya sudah tidak ada lagi. Kalau dikenakan Pasal 207 itu keliru juga," ujar Muzakir, Jumat.

BACA JUGA :


Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "Pasal itu kan menyebutkan penguasa. Presiden bukan penguasa. Presiden adalah presiden," katanya.

Muzakir menjelaskan, dahulu ada Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden atau pun Wakil Presiden. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 KUHP. Namun, Pasal tersebut saat ini telah dihapuskan. Pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Oleh karena itu, menurut Muzakir, jika Pasal 134 sudah dihapus, maka seyogyanya polisi tidak bisa mengenakan seseorang yang menghina presiden dengan Pasal 207 KUHP.

Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut menyebutkan penguasa dan bukan presiden. "Dengan menggunakan pasal 207 KUHP, berarti penyidik polisi menyamakan presiden dengan penguasa. Penguasa itu sejajar dengan Kapolsek, Kapolres, Kapolda atau Kapolri, misalnya begitu. Masa presiden disamakan dengan itu. Sebagai jabatan lho ya," kata Muzakir.

Muzakir menyampaikan, jika memang Presiden Jokowi merasa keberatan dengan perkataan Ahmad Dhani, maka harus dirinya sendiri yang melapor. Namun, dalam laporan itu, Jokowi membuat laporan seperti warga biasa dan tidak membawa embel-embel kepala negara. Jika begitu, maka polisi bisa menyertakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dalam laporan tersebut.

Sama seperti saat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Zaenal Maarif atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Kata Muzakir, polisi menyangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Masa SBY pakai Pasal 310 KUHP Jokowi pakai Pasal 207 KUHP," ucapnya.

"Polisi jadi seolah-olah mau membela presiden, tapi malah justru merendahkan martabat presiden. Karena presiden itu derajatnya tidak sama dengan penguasa. Presiden itu kepala negara. Masa presiden kepala negara dianggap penguasa. Ya keliru juga," sambungnya.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo pada Senin (7/11/2016). Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menghina Presiden.

Polisi menerima pelaporan tersebut dan menerapkan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dalam proses pengusutannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknik Memainkan Payudara Wanita Dengan Benar

SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Payudara itu seperti kepingan emas, berharga, seberharga wanita pemiliknya. Karena itu, wanita berhak menerima perlakuan istimewa dari Anda dan tidak ada salahnya Anda sedikit menyempatkan wakut untuk mempelajarinya. Sama halnya dengan klitoris , jika dimainkan dengan benar, payudara juga bisa meningkatkan gairah seksual wanita pemiliknya. Oleh karena itu, Anda harus tahu mengetahui teknin menyentuh, mengelus dan meraba buah dada dengan benar. Berikut cara memainkan payudara yang benar sesuai bentuk dan tipenya : 1. Payudara Besar Hasil dari sebuah penelitian yang dilakukan di University of Vienna menunjukkan, bahwa payudara besar 24% lebih tidak sensitif dibanding payudara yang kecil. "Ini mungkin akibat saraf yang menyalurkan sensai dari puting tertarik," ujar Alan Matarasso M.D. Untuk memainkannya, mulailah dari sisi luar payudara pasangan, tepat di bawah ketiak. Anda bisa melakukannya dengan jari at...

Warga Curhat soal Reklamasi, Ini Jawaban Djarot

SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengunjungi Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017). Ketika di Kampung Nelayan tersebut, Djarot mendapatkan pertanyaan soal reklamasi. Para nelayan menanyakan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terhadap reklamasi. Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono mengatakan, penghasilan nelayan tradisional menurun 98 persen setelah reklamasi dilakukan. "Sejak ada reklamasi 2013 sampai sekarang, pendapatan nelayan khususnya tradisional dari 100 persen sampai 2 persen, 98 persennya itu hilang," ujar Ono di Kampung Nelayan Jakarta, Kamis (23/3/2017). Selama penurunan pendapatan itu terjadi, Ono menilai pemerintah ibu kota belum memberikan perhatian. Sehingga, kata dia, kesejahteraan nelayan tradisional belum membaik. "Harapan kami pada Bapak sebagai calon wakil gubernur, beri solusi akibat d...

Bagi Wanita, Begini Cara Puaskan Pria di Ranjang !!

SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Memiliki pria yang hebat memang tidak mudah, apalagi harus menjaganya agar tetap bersama. Jika seorang wanita ingin langgeng bersama pria tersebut, mari pelajari aspek-aspek yang membuat pria itu ketagihan . Berikut 3 hal yang memikat pria hebat itu : 1. Hebatlah di ranjang Seperti yang kita ketahui, hal terpenting yang bisa membuat pria ketagihan adalah melalui seks bersama yang hebat. Bukan berarti harus melakukan seks hingga 10 kali tiap hari. Anda harus mengetahui gaya-gaya apa yang disukai sang pria. Mungkin dia menyukai gaya missionary atau gaya lainnya. Apabila sang wanita mampu memberikan apa yang paling disukainya di ranjang, sang pria tentunya akan ketagihan. 2. Tanya kepada diri sendiri apakah dia semangat berada di sekitar kita Ketika pergi bersama dia, tanyakan pada diri sendiri, "Apakah dia bersemangat berada di sekitar saya?". Tentu saja tidak perlau memikirkan ini setiap saat, cukup sek...