Langsung ke konten utama

Karena Ahmad Dhani, Amien Rais dan Mulan Jameela Dimintai Keterangan


Berita Teraktual, Jakarta - Selain memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Syihab, Polda Metro Jaya juga memanggil mantan Ketua MPR Amien Rais.Pemanggilan ini terkait laporan relawan Jokowi, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Iya betul," kata Awi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Awi mengungkapkan, selain Rizieq Syihab dan Amien Rais, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro juga akan memanggil juru bicara FPI Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan istrinya Mulan Jameela terkait kasus tersebut.

"Mereka dimintai keterangan untuk kasus Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha. Laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ungkap dia.

Kedelapan orang tersebut akan dimintai keterangannya pada Kamis, 24 November 2016.

"Statusnya sebagai saksi," ujar Awi.

Awi menambahkan, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut. "Ya pokoknya kita dalami dulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa, ahli pidana. Karena kata-kata itu kan bermakna ya," imbuh dia.

BACA JUGA :

- Jokowi : Suasana Politik Memanas, Saya Harus Kerja Keras
- Prabowo : Saya Setuju dan Siap Bantu Jokowi Kapan-Pun
- Habib Riziqe Shibab Akan Diperiksa Hari Ini

Dijelaskan Awi, mereka akan dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," kata Awi.

Awi menambahkan, Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan. Dengan demikian, dapat dilaporkan oleh siapa pun, meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.

"Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," ujar Awi.

Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Awal Ketertarikan Satu Sama Lain Antara Ahok dan Djarot

SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Memilih pasangan untuk maju ke Pigub DKI Jakarta, tidaklah sembarangan. Untuk dapat bekerja sama dengan baik, pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub haruslah memiliki keterikatan yang baik satu sama lain. Hal tersebut diakui oleh paslon cagub cawagub DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Dalam sebuah acara Rosi dan Kandidat Pemimpin Jakarta, Rosiana Silalahi, sempat bertanya mengenai alasan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih Djarot Saiful Hidayat sebagai pasangan cawagubnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok mengatakan ketertarikan dirinya terhadap sosok Djarot, berawal dari perjalanan mereka dalam sebuah rombongan ke Tiongkok pada 2006. “Habis makan malam, kami pulang ke hotel, enggak kelayapan. Begitu pulang belanja juga, kalau (anggota rombongan) yang lain bisa berapa puluh (ribu) US do...